Info Penting Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016
Jakarta (Dikdasmen):
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode
identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka,
adalah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di
satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,
program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal
dan Non Formal.
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28
Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan
penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
Secara terperinci, dokumen tersebut bisa diunduh di sini
Sementara berita yang terkait dengan hal di atas bisa dilihat
pada link berikut ini:
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
0 Response to "Info Penting Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016 "
Post a Comment